Maling Sepeda di Cimahi Sudah Beraksi 16 Kali, Jual Hasil Curian via Online

Adi Haryanto
Pelaku SA saat beraksi mencuri sepeda di Jalan Danuras, Kompleks Kiara Green Residence, RT 03/07 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, dan terekam jelas CCTV. (Foto: Ist)

Berdasarkan pemeriksaan kepada SA, ternyata dia telah melakukan aksinya sebanyak 16 kali. Sasarannya adalah sepeda yang disimpan di garasi atau halaman rumah.

Beberapa lokasi pencuriannya seperti di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, hingga Kabupaten Bandung.

"Pelaku sudah 16 kali beraksi dan sasarannya adalah sepeda, dia lalu menjualnya secara online dan uangnya untuk kehidupan sehari-hari. Pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya.



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network