Diskon atau pengurang pembayaran PBB P2 bisa didapatkan pensiunan, veteran dan pemohon pengurangan yang mengajukan permohonan pada 2019 hingga 2022. Hanya saja hal itu apabila sudah dikabulkan diberikan pengurangan secara otomatis dengan besaran pengurangan maksimal serta sesuai kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Muhamad Ronny mengatakan, kondisi perekonomian masih terpengaruh dengan adanya pandemi Covid-19. Maka dari itu Pemkot Cimahi memberikan insentif atau pengurangan PBB P2 untuk warganya.
"Kebijakan pengurangan PBB ini semata-mata untuk bisa meringankan beban masyarakat," kata Ronny seperti dikutip, Sabtu (11/2/2023).
Pihaknya berharap, camat dan lurah bisa aktif melakukan sosialisasi, monitoring serta menyampaikan imbauan kepada para wajib pajak guna membayar PBB-P2 lewat tempat-tempat pembayaran yang sudah ditentukan. Lebih bagus lagi apabila membayar tepat waktu dan tidak melebihi jatuh tempo pembayaran yakni akhir September 2023.
Selain itu, masyarakat juga kini bisa membayar melalui e-commerce dan kanal pembayaran digital lainnya. Kemudian retail minimarket juga bisa disamping gerai pembayaran yang telah bekerjasama yakni melalui Bank BJB dan PT Pos Indonesia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait