BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I telah bekerjasama dalam penanganan perkara perpajakan selama tahun 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sutan Sinomba mengatakan, Kejati Jabar telah menerima 8 berkas perkara penyidikan terhadap 7 orang tersangka dari PPNS di Kanwil DJP Jawa Barat I dan melanjutkan penyidikan tersebut ke tahap penuntutan.
Adapun tujuh orang tersangka tersebut adalah pertama YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV. MU dan CV. NAP yang keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur.
Kedua, AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 3 (tiga) Wajib Pajak. Ketiga, GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak.
Keempat, CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya 9 (sembilan) Wajib Pajak. Kelima, SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV. MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT. CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait