Keenam, AN yang merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Bandung Tegallega dan terakhir HRS yang melakukan tindak pidana melalui PT MPR yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Madya Bandung.
"Terkait pidana denda yang belum terpulihkan, akan dilakukan kegiatan Asset Tracing lewat kerjasama antara Jaksa penuntut umum dengan PPNS Kanwil DJP Jawa Barat I guna selanjutnya dapat dilakukan sita atas asset untuk dapat segera digunakan dalam memulihkan kerugian dan pendapatan negara," terang Sutan, Rabu (15/2/2023).
Sutan mengungkapkan, ada tiga langkah dalam penegakan hukum yang selama ini dilakukan diantaranya Ultimum Remedium yaitu penegakan hukum merupakan tindakan terakhir setelah upaya upaya lainnya yang bersifat administratif telah dilakukan.
Selanjutnya, Deterrence effect yaitu penegakan hukum diarahkan untuk dapat memberikan efek jera kepada Wajib Pajak lainnya agar tidak berbuat hal yang sama.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Barat turut mendukung pemulihan keuangan dan pendapatan Negara," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait