BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Perumahan di Kabupaten Bandung rupanya masih banyak yang belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ke pemerintah daerah. Padahal anggaran pemerintah baru bisa masuk ke kawasan perumahan bila pengembang sudah menyerahkan fasos/fasum.
Hal ini terungkap saat Bupati Bandung, Dadang Supriatna menghadiri pertemuan silaturahmi di Masjid Misbahul Huda, Komplek Perumahan Damar Mas Regency, Jalan Banjaran-Soreang, Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Selasa (9/5/2023) malam.
Pertemuan itu membahas bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penyediaan anggaran dari APBD untuk pembangunan infrastruktur jalan maupun fasum dan fasos lainnya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas maupun sarana publik.
Dalam upaya perbaikan insfrastruktur jalan yang menjadi salah satu pembahasan, Dadang Supriatna mengharapkan ada proses penyerahan fasos/fasum dari pengembang perumahan tersebut kepada Pemkab Bandung dan bisa selesai dalam waktu dua minggu ke depan.
Dengan demikian, perbaikan jalan dan insfrastruktur lainnya menjadi hak dan kewajiban pemerintah daerah. Sebaliknya, apabila fasos/fasum belum diserahkan ke pemerintah daerah, APBD maupun APBDes tidak bisa digunakan untuk perbaikan jalan maupun insfrastruktur lainnya di kawasan perumahan itu.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait