"Kalau pengembang perumahan Damar Mas ini sudah menyerahkan fasos/fasum, tidak ada alasan warga untuk menghambat pembangunan kalau itu dibutuhkan oleh pemerintah," ucapnya.
Jika pengembangan perumahan sudah menyerahkan fasos/fasum, pemerintah memiliki kewajiban untuk memperbaiki jalan. "APBD dan APBDes bisa masuk pada pembangunan penataan jalan, insfrastruktur yang berada di Kabupaten Bandung," katanya.
Dikatakan Kang DS, pihaknya sudah menganggarkan sebesar Rp500 juta untuk penataan atau perbaikan insfrastruktur di masing-masing kawasan perumahan yang sudah menyerahkan fasos/fasum kepada pemerintah daerah. "Kalau sudah diserahkan, fasos dan fasum di kawasan perumahan itu milik pemerintah daerah, di antaranya jalan, taman maupun masjid," bebernya.
Untuk itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memperbaikinya.
"Artinya pemerintah sudah hadir di situ. APBD juga bisa masuk ke kawasan perumahan," jelasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait