BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Rosario de Marshall atau dikenal Hercules hadir dalam persidangan kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka.
Dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Senin (15/5/2023) itu, beragendakan pemeriksaan terhadap saksi yakni Mantan Komisaris PT. Wika, Dadan Tri Yudianto.
"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata Hercules saat ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, Hercules pun diketahui sempat diperiksa oleh KPK terkait perkara suap tersebut. Dia disebut kecipratan uang senilai Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan.
Hercules menegaskan, bahwa uang Rp3 miliar yang diterimanya itu murni merupakan uang pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait