Sebelumnya, Dadan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris MA Nonaktif, Hasbi Hasan.
Keduanya disebut telah menerima uang senilai Rp11,2 miliar agar kasasi dapat dikabulkan oleh Hakim Agung di MA.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait