Sedangkan non-tahapan, Dewa mencontohkan terkait dengan perilaku penyelenggara pemilu yang diduga melanggar kode etik pedoman perilaku dan sumpah penyelenggara.
"Kebanyakan dari aduan yang masuk adalah soal rekrutmen, terutama terkait badan penyelenggara ad-hoc baik itu PPK, PPS atau rekrutmen Panwaslu kecamatan dan pengawas di desa atau kelurahan," jelasnya.
Dewa mengungkapkan, pihaknya menangani aduan yang masuk sepanjang ada sangkut pautnya dengan penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Sedangkan aduan terkait PPK atau PPS, biasanya diselesaikan di tingkat KPU atau Bawaslu kabupaten/kota.
Seperti yang saat ini sedang ditangani oleh DPKK terkait dua perkara pelanggaran kode etik di Majalengka.
"Ada dua perkara menyangkut KPU Majalengka. Ini terkait dugaan pelanggatan rekrutmen badan penyelanggara ad-hoc atau PPS. Sidangnya masih berjalan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait