Dari 302 aduan yang masuk sejak Juni 2022 hingga 8 Mei 2023, Dewa menyebut ada beberapa putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi terberat kepada pelanggar kode etik. Menurutnya, putusan itu diambil melalui kajian dan pertimbangan mendalam.
"Ya, ada, ada beberapa penyelenggara di kabupaten yang diberhentikan (sebagai anggota) melalui kajian dan pertimbangan mendalam. Tapi ada juga yang diberhentikan sebagai ketua dan peringatan," tuturnya.
Meminimalisir terjadinya pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, DKPP terus melakukan langkah-langkah. DKPP akan memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai ketentuan dan mendorong komunikasi serta kordinasi di internal lembaga penyelenggara pemilu, baik KPU, Bawaslu dan DKPP itu sendiri.
Tripartid antara KPU, Bawaslu dan DKPP itu dinilai sangat penting, disamping adanya partisipasi dari stakeholder lain termasuk media, kampus dan lainnya.
"Ini penting, karena penyelenggara pemilu tidak hadir dalam ruang kosong. Dia hadir di tengah masyarakat. Di harus melaksanakan ketentuan dan satu sisi dia akan alami perjumpaan dengan realitas yang terjadi di masyarakat," katanya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait