Soal sanksi yang dijatuhkan jika aduan itu terbukti, Dewa menyampaikan, DKPP memiliki mekanisme yang sudah diatur undang-undang. Jenis sanksi yang diberikan mulai dari peringatan, peringatan keras dan peringatan keras terakhir.
Kemudian, ada juga sanksi diberhentikan sementara dan sanksi diberhentikan dari jabatannya.
"Misalkan diberhentikan dari jabatan ketua tapi tetap jadi anggota," ujarnya.
Terakhir, sanksi terberat yang dijatuhkan oleh DKPP kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik adalah diberhentikan tetap atau diberhentikan sebagai anggota.
"Kalau ini yang bersangkutan tidak lagi sebagai penyelenggara, artinya total diberhentikan," imbuhnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait