Sejauh ini, imbuh Dadang, di kawasan penambangan Padalarang hingga Cipatat tercatat ada sekitar 13 industri tambang yang tidak bisa melakukan perpanjangan IUP.
Dari 13 industri tambang yang habis izin produksi pada 2023, ada 4 di antaranya yang jatuh tempo bulan ini. Yakni PT Gunung Padakasih, PT Gunung Kareta, PT Akarna Marindo, dan PT PKBI.
Empat perusahaan tambang itu menjadi pemasok utama bahan baku tepung batu, kalsium dan marmer ke sejumlah industri lainnya.
Tercatat ada sekitar 200 pekerja di empat perusahaan tersebut yang menggantungkan hidupnya. Belum ditambah pekerja industri di sektor hilir tambang yang mengandalkan bahan baku dari empat perusahaan tersebut.
"Ada juga perusahaan tambang yang sudah tutup seperti di kawasan Batujajar dan Citatah. Makanya aksi demo juga akan dilakukan ke Pemprov Jabar dan Dirjen Minerba (Kementerian ESDM)" tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait