BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Satpol PP Kota Bandung menindak pelanggar ketertiban umum di wilayah Masjid Raya Al Jabbar.
Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mendukung langkah Satpol PP tersebut. Menurutnya tindakan tegas memang harus dilakukan untuk pelanggar ketertiban umum.
"Harus tegas. Kalau hukum untuk dinegosiasikan, bukan hukum," Katanya, Minggu (18/6/2023).
Ema menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan piranti berupa Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipahami masyarakat demi kepentingan Umum.
"Setelah kita optimal mengedukasi dan menyosialisasikan soal aturan, masyarakat tentu paham mana yang melanggar mana yang tidak melanggar," ujarnya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait