Herry Wirawan Dituntut Hukum Mati dan Kebiri

Abdul Basir
Herry Heriawan usia jalani sidang tuntutan di PN Bandung, Jalan Martadinata, Kota Bandung, Selasa (11/1//2022). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry Wirawan, terdakwa cabul terhadap 13 santriwati dengan hukuman mati, dan kebiri kimia.

 

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

 

"Menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan kebiri," katanya usai persidangan.

 

Asep mengatakan, hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

 

"Ini sebagai bukti, komitmen kami, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan pihak lain yang melakukan kejahatan," katanya.

 

Dalam sidang ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengar secara langsung tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa hanya menyaksikan sidang dari Rutan Bandung. (*)

Editor : Abdul Basir

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network