Pengadilan Tipikor Bandung Vonis Dua Penyuap Hakim Agung 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara

Aqeela Zea
Dua penyuap hakim agung di MA, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma jalani sidang vonis di PN Bandung. Foto ilustrasi: Pixabay

Kemudian giliran Ivan Dwi Kusuma yang dibacakan vonisnya oleh hakim. Ivan diputus bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pindana kepada terdakwa II (Ivan Dwi Kusuma) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis.

Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mulai dari memberi suap untuk pengurusan kasasi pidana KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu, suap untuk kasasi kepailitan KSP Intidana sebesar SGD 220 ribu dan suap untuk menolak PK di MA sebesar SGD 110 ribu.



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network