BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Paguyuban Pengawal Negara Kesatuan Republik Indonesia (PPNKRI) menilai Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah mencoreng lembaga pendidikan Islam. Bahkan lebih jauh Panji sudah mengacak-acak agama Islam.
Dewan Pembina PPNKRI, M Rizal Fadillah mengatakan, semua tindakan yang dilakukan Panji Gumilang menggunakan kedok lembaga pendidikan Ponpes Al-Zaytun. Maka itu, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada Panji.
"Dia itu penjahat, jahat mengacak-acak syariat, mengacak acak agama, dia itu melanggar hukum, jadi kita sebut melanggar KUHP 156A UU 1946 Pasal 19 ayat 1, terus soal ITE Pasal 28," kata Rizal di Gedung Sate, Selasa (27/6/2023).
Menurut Rizal, ada banyak hal yang harus diselidiki dari Ponpes Al-Zaytun. Sebab pelanggaran yang dilakukan Panji bukan hanya menyangkut soal ajaran.
"Banyak ini pelanggaran hukumnya dan yang ketiga pelanggaran politik. Masa NII yang terafiliasi, sudah terbukti irisan NII dengan Al-Zaytun, kok dibiarkan," ujarnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait