BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Istri Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, Farida Al Widad alias Siti Chotimah Rahayu mangkir saat dipanggil Bareskrim Polri.
Padahal Istri Panji Gumilang itu diperlukan keterangannya oleh penyidik Bareskrim. Farida saat itu viral dalam video berada di tengah-tengah shaf sholat.
“FAW belum hadir, saudari FAW adalah istri dari saudara PG yang berada pada shaf sholat diantara laki-laki ini juga yang ada di video (viral) tersebut,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (14/7/2023).
Selain Farida, penyidik juga hari ini memanggil mantan Wakil Bupati (Wabup) Indramayu, Lucky Hakim sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang.
Sedangkan dua orang lainnya lagi yaitu seorang pendeta yang menjadi saksi untuk kasus tersebut, serta seseorang yang hadir dalam perayaan ulang tahun Panji Gumilang.
Meski begitu, Ramadhan belum menyampaikan lebih jauh perihal alasan istri dari Panji Gumilang yang belum datang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus itu, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat (23/6/2023) lalu dengan nomor register LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait