Deddy Mizwar: Pelanggaran Alih Fungsi Lahan Masih Terjadi di Kawasan Bandung Utara

Aqeela Zea
Aktor Deddy Mizwar saat sidang untuk meraih gelar Doktor di Unpad. Foto: Instagram/@deddy_mizwar

Kemudian, pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU Cipta Kerja belum mempunyai standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas. Pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU.

Menurutnya, pengawasan masih dilakukan secara insidental, baik temuan dari dinas dan hasil laporan masyarakat.

Oleh karenanya, Deddy menyarankan pemerintah kota/kabupaten terkait melakukan koordinasi dalam perizinan di Kawasan Bandung Utara secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.

“Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perijinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitasi sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota,” ujar Deddy.

Seperti diketahui, Deddy Mizwar dengan disertasi tersebut berhasil meraih gelar Doktor. Deddy lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”.

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network