Kemudian, pelaksanaan pengawasan sebelum dan sesudah terbitnya UU Cipta Kerja belum mempunyai standar pengawasan maupun ukuran pelaksanaan yang jelas. Pelaksanaan di lapangan masih terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang di KBU.
Menurutnya, pengawasan masih dilakukan secara insidental, baik temuan dari dinas dan hasil laporan masyarakat.
Oleh karenanya, Deddy menyarankan pemerintah kota/kabupaten terkait melakukan koordinasi dalam perizinan di Kawasan Bandung Utara secara terintegrasi, serta izin pemanfaatan ruang berdasarkan pada pertimbangan teknis yang matang.
“Meskipun dengan berlakunya UU Cipta Kerja yang mencabut kewenangan Provinsi dalam mengatur perijinan di KBU, namun Provinsi bisa memfasilitasi sehubungan dengan kewenangan Provinsi terhadap objek yang lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota,” ujar Deddy.
Seperti diketahui, Deddy Mizwar dengan disertasi tersebut berhasil meraih gelar Doktor. Deddy lulus dengan yudisium “Sangat Memuaskan”.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait