Alasannya, apa yang disampaikan Ridwan Kamil terkait polemik Ponpes Al-Zaytun dinilai membuat framing dan tergesa-gesa.
Sebelum Ridwan Kamil, Panji Gumilang juga menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Mahfud MD diminta untuk membayar ganti kerugian materil dan imateril sebesar Rp5 triliun.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait