JAKARTA, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Kehadiranya tersebut untuk memenuhi panggilan PN Jakarta Pusat perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis, 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.
Anwar mengatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.
"Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi," ucap Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait