"Dari pak Khairur Rijal," jawab Yayan.
Saksi lainnya yang dihadirkan dalam sidang itu adalah Kasubag TU BLUD Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ade Surya.
Dalam kesaksiannya, Ade mengungkap mengenai adanya fee yang diberikan para pengusaha agar dapat terpilih mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung.
Ade menyebut, penentuan pihak ketiga yang ditugasi untuk mengerjakan proyek di Dishub Kota Bandung terdiri dari sejumlah metode antara lain penunjukan langsung, e-katalog atau lelang.
"Apakah pengadaan itu ada semacam pungutan fee atau pemberian fee dari pihak ketiga?" tanya jaksa.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait