BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kadiskominfo) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana dihadirkan dalam persidangan kasus suap proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Rabu (25/7/2023) itu, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menggali perjalanan dinas ilegal pejabat Pemkot Bandung ke Thailand.
Dalam keterangannya sebagai saksi, Yayan mengaku, dirinya tidak mengetahui bahwa perjalanan ke Thailand tidak mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, dirinya berangkat ke Thailand berdasarkan surat perintah dari Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
"Saya hanya melaksanakan perintah dari wali kota di disposisi Dishub dan ke Bagian Kerjasama Pemkot Bandung. Perintah keberangkatan 11 Januasi sampai 15 Januari 2023," ucap Yayan.
Yayan juga mengaku, tidak mengetahui biaya perjalanan dinas ke Thailand dibiyai oleh Pemkot Bandung atau dari dua terdakwa penyuap Yana Mulyana, yaitu Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait