Perjalanan Dinas ke Thailand, Kepala Diskominfo Bandung Akui atas Perintah Yana Mulyana

Rizal Fadillah
Sidang lanjutan kasus proyek Bandung Smart City terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung. (Foto: Ist)

"Ada yang ada, ada yang tidak," jawab Ade.

Menurut Jaksa KPK, adanya aliran uang fee proyek itu merupakan hal yang biasa. Meskipun jumlahnya berbeda-beda.

"Yang BLUD tradisinya sama. Itu hal yang biasa lumrah pungutan fee itu, cuman jumlahnya yang berbeda beda. Ada 10-15 persen kalau yang di bidang mereka ini 5-10 persen tergantung apa nilai pekerjaannya," kata Jaksa.

Selain fee proyek, ada juga pungutan uang hingga ratusan juta untuk keperluan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). 

"Ada penyerahan uang, ada pungutan fee oleh kepala kantornya ternyata diserahkan disimpan kepada si bptknya tadi ada uang sampai 100 juta kan dan juga mengalir dan juga kepada kepala dinas sebelumnya, dan ada juga pungutan Thr yang tahun 2023 yang diserahkan kepada Dadang Darmawan melalui Iyones Situmorang," tandasnya.

Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network