Meski demikian, dia membenarkan apabila perjalanan ke Thailand tidak dibiayai oleh APBD Kota Bandung. Perjalanan dan akomodasi selama di sana dibiayai oleh terdakwa Andreas Guntoro selaku Vertical Solution Manager PT Sarana Mitra Adiguna (SMA). Sebab, surat izin dinas luar negeri ditolak pemerintah pusat.
"Anggaran akomodasi dan segala macam dari siapa, kan gak dapat izin," tanya jaksa.
"Pake anggaran marketing dari PT SMA, Pak Andreas bilang pake ini dulu," timpal Khairur.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut KPK telah mendakwa Andreas Guntoro melakukan suap terhadap Yana Mulyana serta pejabat di lingkungan Dishub Kota Bandung dalam proyek CCTV dan jaringan internet atau ISP, program Bandung Smart City.
Selain Andreas Guntoro, ada dua terdakwa lainnya, yaitu; Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait