BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menjadi saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus suap proyek Bandung Smart City.
Ema Sumarna yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung itu bersaksi untuk tiga terdakwa dari pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung.
Dihadapan majelis hakim, Ema bercerita terkait proses perizinan perjalanan dinas Wali Kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung non-aktif Dadang Darmawan dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana ke Thailand.
Perjalanan dinas yang dimulai sejak 11-16 Januari 2023 itu diketahui menjadi salah satu peristiwa dalam konstruksi perkara suap.
Ema mengatakan, bahwa dirinya merupakan orang yang awal mula membuat surat pengantar bagi para pejabat untuk pergi ke Thailand. Surat izin itu dibuatnya dengan didasarkan surat disposisi yang dikeluarkan oleh Yana Mulyana.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait