Respon Keluarga Muller Soal Sengketa Dago Elos

Aqeela Zea
Suasana mencekam di Dago Elos, Kota Bandung beberapa waktu lalu. Foto: tangkapan layar Twitter/@YLBHI

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller merespon polemik Dago Elos. Terlebih sengketa tanah yang berlangsung sejak beberapa waktu ke belakang sempat memanas setelah konflik pecah antara warga dan aparat kepolisian.

Respon tersebut disampaikan PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller lewat kuasa hukumnya, Alvin Wijaya.

Alvin mengatakan, saat ini kliennya sah sebagai pemilik lahan sebesar 6,3 hektare di kawasan Dago Elos. Dasar mereka menguasai lahan tersebut adalah PK perkara 109/PK//Pdt//2022.

Menurut Alvin, keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat dalam perkara tersebut warga Dago Elos sebagai pihak termohon.

"Saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga  berdasarkan hukum adalah sah," ujar Alvin dalam keterangan resminya, Kamis (17/8/2023).

Editor : Zhafran Pramoedya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network