BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller merespon polemik Dago Elos. Terlebih sengketa tanah yang berlangsung sejak beberapa waktu ke belakang sempat memanas setelah konflik pecah antara warga dan aparat kepolisian.
Respon tersebut disampaikan PT Dago Inti Graha dan Ahli Waris dari Keluarga Muller lewat kuasa hukumnya, Alvin Wijaya.
Alvin mengatakan, saat ini kliennya sah sebagai pemilik lahan sebesar 6,3 hektare di kawasan Dago Elos. Dasar mereka menguasai lahan tersebut adalah PK perkara 109/PK//Pdt//2022.
Menurut Alvin, keputusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Mengingat dalam perkara tersebut warga Dago Elos sebagai pihak termohon.
"Saat ini telah menjadi suatu produk hukum berupa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga berdasarkan hukum adalah sah," ujar Alvin dalam keterangan resminya, Kamis (17/8/2023).
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait