Bebas Bersyarat, Empat Koruptor Wajib Lapor ke Lapas Sukamiskin Setahun

Aqeela Zea
Empat napi korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin. Foto: iNewsBandungRaya

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit dan Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP yang menerima uang Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek Impor Produk Hortikultura (RIPH).



Editor : Zhafran Pramoedya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network