Bebas Bersyarat, Empat Koruptor Wajib Lapor ke Lapas Sukamiskin Setahun

Aqeela Zea
Empat napi korupsi bebas dari Lapas Sukamiskin. Foto: iNewsBandungRaya

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Empat narapidana kasus korupsi dikabarkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin per hari ini, Jumat (18/8/2023). Mereka bebas lantaran mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan.

Adapun keempat narapidana tersebut adalah Nurdin Abdullah, Yul Dirga, Yoman dan Sudarso.

"Jadi, karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi. Jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023," ujar Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri saat dihubungi, Jumat (18/8/2023).

Meski bebas, lanjut Kunrat, mereka masih dikenakan wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni. Wajib lapor ini dilakukan selama setahun ke depan.

"Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaannya. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan," jelasnya.

Sekadar informasi, Nurdin Abdullah yang merupakan mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu divonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Kemudian, Yul Dirga, mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Jakarta 3, terjerat kasus suap terkait dengan pemeriksaan restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun 2015 dan 2016.

Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari yang terjerat kasus suap Bupati Kuantan Singingi dalam izin perpanjangan HGU kebun sawit dan Nyoman Damantra, mantan politikus dari PDIP yang menerima uang Rp3,5 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dalam proyek Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Editor : Zhafran Pramoedya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network