Terbukti Bersalah, Dirut PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun Penjara

Rizal Fadillah
Terbukti Bersalah, Dirut PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

Rijal mengajak Sonny menemui Yana Mulyana agar mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sonny membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp100 juta.

Atas peran Rijal, Sonny pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember tahun 2022 dan menyampaikan keinginan agar mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sonny menyerahkan uang haram sebesar Rp 100 juta kepada Yana Mulyana.

Usai menerima uang haram, Yana kemudian menggolkan perusahaan Sony sebagai pelaksana proyek.

"Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp 100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah," ungkap Majelis Hakim.

Usai pertemuan, Khairur Rijal kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network