BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dalam kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana.
Selain vonis 1,5 tahun penjara, terdakwa Sonny juga diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Hera mengatakan, terdakwa Sonny Setiadi bersalah karena telah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp186 juta. Uang tersebut diberikan Sonny agar perusahaanya mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif peryamam Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara," ucap Hera dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).
Majelis Hakim juga menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan terdakwa Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait