Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya menjelaskan, permohonan yang disampaikan PTPN VIII sudah memenuhi aturan yaitu pengajuan 2 tahun sebelum berakhir HGU sejak tahun 2018 yang mencakup 2 Desa yakni, Kutawaringin dan Padaringan yang telah terbit.
Maka dari itu, sambung dia, diharapkan semua pihak menjaga kepastian hukum dan jangan menguasai tanah yang bukan haknya, serta berpegang teguh pada aturan yang berlaku.
"Kanwil ATR/BPN Jawa Barat berada di tengah dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun serta berpedoman pada ketentuan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan audiensi antara PTPN VIII dengan HMPKB fokus membahas upaya mencari solusi terkait status lahan yang berada di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ciamis Tatang menghaturkan, terimakasih dan apresiasi kepada Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, serta Pemkab Ciamis bersedia memfasilitasi sebagian masyarakat Ciamis yang memohon penjelasan terkait status dan posisi lahan HGU PTPN VIII.
"Semoga melalui kegiatan ini akan menjadi solusi terbaik bagi seluruh pihak," katanya.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait