PTPN VIII Berkomitmen Selesaikan Permasalahan Lahan HGU Secara Humanis

Abbas Ibnu Assarani
Audiensi perpanjangan lahan HGU PTPN VIII di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta 586 Bandung, Kamis (7/9/2023). (Foto: Istimewa)

Senada dengan itu, Pengurus HMPKB, Suyono mengungkapkan, agar PTPN VIII dapat menjelaskan terkait status, lokasi, posisi dan perpanjangan HGU PTPN VIII yang berada di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang telah habis HGU-nya sejak tahun 2020. Karena dikhawatirkan apabila HGU yang saat ini diperpanjang telah keluar dapat menjadi konflik di masyarakat.

"Walaupun HGU sudah habis dan sudah dimohon untuk diperpanjang HGU-nya masih berlaku dan semua persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka PTPN VIII berhak mengelola lahannya," tegasnya.

Dari hasil audensi tersebut, semua pihak bersepakat untuk turun langsung ke lapangan agar dapat melihat serta melakukan inventarisasi kondisi lahan. Selai itu, akan dilakukan perbandingan data peta bidang hasil pengukuran PTPN VIII dengan peta hasil pengukuran masyarakat dengan kondusif. (*)



Editor : Abdul Basir

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network