Senada dengan itu, Pengurus HMPKB, Suyono mengungkapkan, agar PTPN VIII dapat menjelaskan terkait status, lokasi, posisi dan perpanjangan HGU PTPN VIII yang berada di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang telah habis HGU-nya sejak tahun 2020. Karena dikhawatirkan apabila HGU yang saat ini diperpanjang telah keluar dapat menjadi konflik di masyarakat.
"Walaupun HGU sudah habis dan sudah dimohon untuk diperpanjang HGU-nya masih berlaku dan semua persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, maka PTPN VIII berhak mengelola lahannya," tegasnya.
Dari hasil audensi tersebut, semua pihak bersepakat untuk turun langsung ke lapangan agar dapat melihat serta melakukan inventarisasi kondisi lahan. Selai itu, akan dilakukan perbandingan data peta bidang hasil pengukuran PTPN VIII dengan peta hasil pengukuran masyarakat dengan kondusif. (*)
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait