BANDUNG, iNewsBandungraya.id - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII terus membangun komitmen terkait permasalahan, pengamanan, dan lahan HGU PTPN VIII secara Humanis. Sebagai salah satu upaya menghadirkan solusi yang berkeadilan, PTPN menyelenggarakan audiensi.
Adapun audiensi tersebut dihadiri, Himpunan Masyarakat Pasir Kolotok Bersatu (HMPKB) oleh Sekretariat Daerah Ciamis, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya untuk membahas Status Perpanjangan dan Lokasi HGU PTPN VIII di Desa Kutawaringin, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis yang di gelar di Aula Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta 586 Bandung, Kamis, (7/9/2023).
Kepala Bagian Pengamanan dan Administrasi Aset PTPN VIII, Dirhamsyah Riza Sudrajat menjelaskan, pihak PTPN VIII telah mengajukan 611 Ha perpanjangan HGU ke Kanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat sejak tahun 2018.
"Sesuai hasil rapat di Setda Ciamis bahwa 20% lahan dari luas HGU PTPN VIII bukan untuk diredistribusi tetapi untuk dikelola bersama masyarakat untuk program pemberdayaan masyarakat desa sesuai peraturan yang berlaku," kata Dirhamsyah melalui keterangan tertulis, Senin (11/9/2023).
Diterangkan Dirhamsyah, PTPN VIII tidak mempunyai lahan seluas 1.200 Ha yang dipertanyakan oleh pihak HMPKB.
Editor : Abdul Basir
Artikel Terkait