Pecat Guru Honorer karena Lapor Pungli, Bima Arya Berhentikan Kepsek SDN Cibeureum 1

Rizal Fadillah
Wali Kota Bogor, Bima Arya. Foto Dok SINDOnews

Menurut Bima Arya, hal ini dilakukan agar proses belajar mengajar tidak terganggu. 

"Reza jadi bisa langsung mengajar. Kami lakukan tindakan ini segera mungkin supaya anak-anak tidak terganggu dan bisa lanjut belajarnya. Ini juga menjadi pelajaran untuk semua," ungkapnya.

Bima memastikan, Kepsek SDN Cibeureum 1 memiliki waktu 15 hari untuk mengajukan hak keberatan atas peristiwa ini. Namun jika tidak mengajukan hak tersebut maka akan langsung diproses dan dipilih pejabat penggantinya. 

"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah dan dikenakan sanksi karena ada bukti tindakan gratifikasi masuknya gratifikasi di PPDB kemarin," katanya.

Sementara itu, Reza Ernanda mengatakan, pemberhentian dilakukan melalui surat dari kepala sekolah. Dalam surat itu dia dinilai tidak lagi memiliki loyalitas integritas dan kepatuhan pada pimpinan.

Editor : Rizal Fadillah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network