Dirinya menduga, hal ini berkaitan dengan kasus gratifikasi PPDB yang dilaporkannya beberapa waktu lalu.
"Gratifikasi yang terjadi dalam proses PPDB SDN Cibireum 1 itu atas laporan Wakil Wali Kota Bogor, saya dipanggil inspektorat atas arahan dari Pak Wakil dan nomer saya didapatkan inspektorat dari Pak Wakil," jelas Reza.
Dia menambahkan, dirinya merasa kaget ketika mendapatkan surat pemberhentian. Namun saat ini perhentiannya sebagai guru honorer dibatalkan dan dia bisa mengajar kembali di SDN Cibireum 1.
"(Soal nasib Kepsek diberhentikan) Itu biarkan pihak pemerintah yang memberikan sanksi seadil-adilnya di dunia," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait