CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan Kota Cimahi bersama unsur TNI dan Polri menjaring puluhan kendaraan angkutan barang atau truk besar karena melanggar jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah, Kota Cimahi.
Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Rini Lusy mengatakan, petugas menyasar truk-truk angkutan barang yang masih membandel dengan melewati kawasan Bunderan Leuwigajah diluar jam operasional.
Berdasarkan pantauan, petugas gabungan memberhentikan satu per satu truk yang melintas kemudian dilakukan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya. Setelah itu langsung diberikan sanksi tegas.
"Tujuan kegiatan ini adalah menegakan peraturan wali kota berkaitan dengan jam operasional kendaraan besar," ucap Rini, dikutip Jumat (22/9/2023).
Dalam penegakan hukum (gakkum) gabungan itu, petugas menjaring sebanyak 50 unit truk sedang dan besar yang diketahui melanggar jam pembatasan operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah. Truk-truk yang melanggar itu diberikan sanksi berupa surat tilang dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait