"Ada sekitar 50 kendaraan yang sudah terjaring. Mereka diberikan sanksi tilang dan harus mengikuti sidang," ucap Rini.
Rini mengatakan, dari puluhan truk yang melanggar ada juga yang pernah terjaring gakkum sebelumnya. Pihaknya mengancam bakal memberikan sanksi tegas seperti pencabutan izin apabila ke depan masih melakukan pelanggaran serupa.
"Malau sudah diberlakukan berkali-kali kita akan melakukan pencabutan izin operasional. Yang terkendala itu adalah kebanyakan kendaraan dari luar Cimahi sehingga kita harus melakukan surat-menyurat dan sebagainya," tegasnya.
Aturan jam operasional di kawasan Bunderan Leuwigajah sesuai yang tercantum dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) berlaku dari Senin-Jumat dari mulai pukul 06.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB. Artinya, di waktu tersebut truk dilarang melintas di kawasan tersebut.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait