Selain melakukan upaya pemblokiran situs dan alamat IP (internet protocol), pihaknya juga telah berkomunikasi dengan operator seluler untuk tidak memfasilitasi tindak perjudian. Dia juga telah bersurat ke sejumlah operator platform media sosial untuk memblokir iklan terkait judi online.
“Saya sudah bersurat ke Meta, WA (WhatsApp), Instagram, Facebook, itu kadang-kadang masih suka ada iklan judi. Kemarin itu sudah 161.000 dia remove dari Instagram, Facebook, iklannya,” ungkapnya.
“Terus yang berikutnya ke uangnya, ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) kami sudah mengajukan blokir lebih dari 2.700 rekening bank ke OJK dan 540 e-wallet, dompet elektronik,” tambahnya.
Sementara itu, terkait dengan penindakan hukum, Menkominfo menyerahkannya kepada aparat yang berwenang.
“Nanti kita akan berkomunikasi dengan aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian untuk bagaimana menyatukan langkah-langkah. Tugas kami sebagai Kementerian Kominfo kan sudah kita lakukan, semua yang hidup kita blok, take down, kita blokir,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait