BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengamat Politik dan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Syarif Bastaman menilai, bahwa putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanyalah basa basi.
Menurut Syarif Bastaman, putusan Majelis Kehormatan MK tidak memiliki legal value apapun karena Anwar Usman masih tetap menjadi seorang Hakim MK meski telah dinyatakan melakukan pelanggaran berat.
"Putusan MK basa basi. Hampir tidak memiliki legal value apapun atau harga legalnya murah sekali untuk meloloskan penyelundupan hukum ini," uucap Syarif dalam keterangannya, Rabu (8/11/2023).
Syarif mengatakan, MKMK tidak berani menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak hormat kepada Anwar Usman. Padahal, MKMK seharusnya menyelamatkan muruah MK.
Dia menambahkan, dengan masih adanya Anwar Usman di MK maka dipastikan di masa mendatang dapat memunculkan kembali masalah jika terjadi sengketa Pemilu baik Pilpres, Pileg dan Pilkada.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait