"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya. Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tidak diberhentikan dari jabatan hakim konstitusi.
Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait