Pengamat Politik Unpad Sebut Putusan MKMK Hanya Basa Basi

Rizal Fadillah
Pengamat Politik dan Alumni Fakultas Hukum Unpad, Syarif Bastaman. (Foto: Ist)

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya. Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK, namun tidak diberhentikan dari jabatan hakim konstitusi.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023).



Editor : Rizal Fadillah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network