Sebagai informasi, seseorang yang menjadi korban salah tangkap oleh polisi ternyata bisa menuntut ganti rugi. Hal tersebut diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tepatnya Pasal 95.
Dalam ayat 1 dituliskan bahwa permintaan ganti rugi dapat diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka, terdakwa, atau terpidana bila adanya kekeliruan dalam proses hukum yang dikenakan. Ganti rugi juga dapat diajukan oleh ahli waris dari seorang tersangka.
"Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan," bunyi ayat 1 dalam pasal tersebut.
"Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan Undang-Undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77," demikian bunyi dari ayat 2 dari pasal tersebut.
Kemudian, apabila berstatus sebagai terdakwa atau terpidana, dalam ayat 3 disebutkan bahwa ganti rugi dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk mengadili perkara. Sementara itu, dalam ayat 4 ditulis mengenai mekanisme persidangan dalam memutus perkara ganti rugi.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait