Menurutnya, upah yang diterima buruh saat ini harus mengalami kenaikan. Mengingat, harga bahan pokok pun meningkat luar biasa.
Selain itu, upah ASN pun saat ini sudah mengalami kenaikan di angka 8 persen.
"Maka kami DPD SPN Jawa Barat besok pada tanggal 16 November 2023 akan melakukan aksi turun ke jalan untuk menolak penetapan upah minimum 2024 menggunakan PP 51 2023," jelasnya.
Selain menolak PP 51 tahun 2023, buruh di Jabar juga menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 15 persen dan meminta adanya jaminan sosial semesta sepanjang hayat atau JS3H.
Adapun tuntutan aksi yang akan diserukan SPN yaitu:
- Tolak PP 51 tahun 2023 sebagai Rumusan Kenaikan upah UMP UMK tahun 2024.
- Naikan upah buruh Jawa Barat tahun 2024 sebesar 15 persen.
- Wujudkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H) bagi Kaum Buruh dan seluruh Rakyat Indonesia.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait