BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat akan melangsungkan aksi unjuk rasa di Gedung Sate pada Kamis (16/11/2023) besok. Demo ini dalam rangka penolakan atas Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023.
Ketua DPD SPN Jabar, Dadan Sudiana mengatakan, sedikitnya akan ada 1.000 buruh dari perwakilan 18 kabupaten kota yang ikut dalam menyampaikan aspirasi atas PP 51 tahun 2023 untuk penetapan UMP dan UMK 2024.
"Minimal 1.000 orang, maksimal 2.000 orang dari perwakilan 18 kabupaten kota," ucap Dadan saat dikonfirmasi, Rabu (15/11/2023).
Dadan menilai, PP 51 tahun 2023 itu sangat merugikan pekerja. Sebab, dalam aturan tersebut terdapat formula dan rumus untuk penentuan UMP UMK 2024 di bawah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Ya sangat merugikan dengan PP 51 karena kenaikan upah hanya dilihat dari inflasi, laju pertumbuhan ekonomi tapi dikurangi indeks tertentu. Jadi pertumbuhan ekonomi dikali 0,1 sampai 0,3, dan dikurangi indeks tertentu yang tidak ada perhitungan ilmiahnya," terangnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait