BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi mengingatkan, para peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) pada pohon.
Kepala Bidang Tata Lingkungan pada DLH Kota Cimahi, Agus Irwan Kustiawan mengatakan, pemasangan APK itu akan merusak keindahan dan berdampak terhadap kesehatan pohon, apalagi jika sampai dipaku.
"Pemasangan atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasang apapun di pohon apalagi sampai dipaku," ucap Agus, dikutip Kamis (16/11/2023).
Agus mengatakan, larangan itu tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum, Perda Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Izin Reklame dan Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2014 tengang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau.
Selain merusak keindahan kota, lanjut Agus, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait