Mulyadi menilai, adanya pelanggaran kode etik dalam putusan MK tersebut. Hal itu terlihat dari keberpihakan seorang hakim.
“Padahal demokrasi memerlukan kecintaan terhadap masyarakat bukan kecintaan terhadap salah satu pihak apalagi keluarga,” imbuhnya.
“Bahkan diduga adanya intervensi dari istana. Hal tersebut sangat meprihatinkan bagi kita yang menjalani dan merasakan atas kebijakan hukum tersebut,” tambahnya.
Mulyadi pun mengaku khawatir, kepercayaan publik terhadap MK sebagai institusi penegak hukum akan semakin menghilang.
“Sehingga masyarakat enggan mematuhi dan kontribusi menjaga penegakan hukum karena dianggap hukum hanya menguntungkan pihak tertentu,” sebutnya.
Editor : Zhafran Pramoedya
Artikel Terkait