BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Calon wakil presiden (Cawapres) 2024 nomor urut 3, Mahfud MD mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kerap kali menetapkan tersangka korupsi tanpa disertai dengan alat bukti yang cukup.
Kritik itu disampaikan Mahfud MD saat berorasi di acara Hari Anti Korupsi Dunia yang berlangsung di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, pada Sabtu (9/12/2023).
Cawapres 2024 yang diusung Partai Perindo ini mengatakan, atas hal itulah yang kemudian menjadi dasar dilakukannya revisi undang-undang KPK.
"Menetapkan orang sebagai tersangka buktinya belum cukup, sampai bertahun-tahun masih tersangka terus, itulah sebabnya dulu dalam revisi itu kemudian muncul agar SP 3 bisa diterbitkan oleh KPK," ucap Mahfud.
Menurutnya, penetapan tersangka tanpa alat bukti yang cukup, tidak boleh lagi dilakukan karena termasuk dalam tindakan penyiksaan.
Editor : Rizal Fadillah
Artikel Terkait