BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Polemik bangunan resto burger di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung yang halangi rumah warga, berlanjut. Tomson, kuasa hukum pemilik rumah yang aksesnya terhalang resto burger, menilai Pemkot Bandung tak tegas dalam meneggakan aturan.
Sejak perkara ini diputuskan bahwa pemilik bangunan resto HS bersalah, tetapi sampai sekarang pemkot tak kunjung melakukan pembongkaran.
"Miris melihat perkara ini. Sebab, sejak semula kepemilikan legalitas HS ini hanya didasarkan dengan Perjanjian Jual Beli (PJB). Kedua, putusan Peninjauan Kembali (PK) juga sudah memutuskan, bangunan yang menghalangi jalan masuk ke lahan klien saya harus dibersihkan," kata Tomson, Jumat (22/12/2023).
Berdasarkan putusan tersebut, ujar Tomson, telah dilaksanakan penetapan eksekusi putusan dan penyerahan lahan kosong atau jalan 4x9 meter kepada kliennya oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait