"Wali kota menjalankan apa yang ada di dalam SOP, ada peringtan A, B, membuat keputusan untuk melakukan tindakan itu. Itu semua ada di dalam aturan," kata Sekda Kota Bandung.
Saat ini, ujar Ema Sumarna, Pemkot Bandung tinggal menunggu putusan PTUN, apakah Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) terkait bangunan resto itu benar atau sebalik.
"Saya yakin beliau mengikuti semua apa yang menjadi titah perintah aturan tidak atas dasar arogansi aturan semua taat dan patuh terhadap aturan," ujar Ema Sumarna.
Disinggung alasan Pemerintah tidak menyegel dan menghentikan aktivitas di restoran burger yang melanggar aturan itu, Ema mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait.
"Saya kurang begitu tahu. Yang saya tahu resto tidak disegel. Resto menurut saya tidak melanggar, yang melanggar itu bangunan yang ada di atas. Itu saja yang tidak boleh dipergunakan, dan dalam ketentuannya itu harus dibongkar. Saya tanya dulu. Saya rapatkan OPD terkait seperti apa. Saya tidak mau argumentasi yang sifatnya menebak-nebak," tutur Sekda Kota Bandung.
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait