Bangunan Resto di Surya Sumantri Tak Dibongkar, Pemkot Bandung Dinilai Tak Tegas Tegakan Aturan

Agus Warsudi
Bangunan resto yang menghalangi akses warga di Jalan Surya sumantri, Bandung (frame kiri). Sekda Kota Bandung Ema Sumarna (frame kanan). (FOTO: ISTIMEWA)

"Wali kota menjalankan apa yang ada di dalam SOP, ada peringtan A, B, membuat keputusan untuk melakukan tindakan itu. Itu semua ada di dalam aturan," kata Sekda Kota Bandung.

Saat ini, ujar Ema Sumarna, Pemkot Bandung tinggal menunggu putusan PTUN, apakah Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) terkait bangunan resto itu benar atau sebalik.

"Saya yakin beliau mengikuti semua apa yang menjadi titah perintah aturan tidak atas dasar arogansi aturan semua taat dan patuh terhadap aturan," ujar Ema Sumarna.

Disinggung alasan Pemerintah tidak menyegel dan menghentikan aktivitas di restoran burger yang melanggar aturan itu, Ema mengaku akan berkoordinasi dengan dinas terkait.

"Saya kurang begitu tahu. Yang saya tahu resto tidak disegel. Resto menurut saya tidak melanggar, yang melanggar itu bangunan yang ada di atas. Itu saja yang tidak boleh dipergunakan, dan dalam ketentuannya itu harus dibongkar. Saya tanya dulu. Saya rapatkan OPD terkait seperti apa. Saya tidak mau argumentasi yang sifatnya menebak-nebak," tutur Sekda Kota Bandung.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network