BANDUNG, INEWSBANDUNGRAYA - Sebanyak 24 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, mendapatkan remisi Natal 2023. Satu dari 24 napi itu eks kepala daerah koruptor.
Mereka mendapat remisi khusus I dengan pengurangan masa hukuman, 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan, 2 bulan. Perinciannya, 4 narapidana daoat remisi 15 hari, 18 napi dapat renisi 1 bulan, 1 napi remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang dapat remisi 2 bulan.
Namun tidak disebutkan identitas 24 napi yang mendapatkan remisi tersebut Yang pasti, satu di antara 24 napi itu, ada eks kepala daerah.
"Warga binaan (narapidana) yang beragama Kristen berjumlah 31 orang. Dari 31 orang ini yang mendapatkan remisi khusus I sebanyak 24 orang. Tidak ada napi yang mendapat remisi khusus II atau bebas hari ini," kata Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo kepada wartawan di Lapas Sukamiskin, Senin (25/12/2023).
Editor : Ude D Gunadi
Artikel Terkait