Lapas Sukamiskin Bandung Bagi-bagi Remisi Natal 2023, Ada Eks Kepala Daerah Koruptor

Agus Warsudi
Kalapas Sukamiskin Wachid Wibowo. (FOTO: ISTIMEWA)

Wachid Wibowo menyatakan, untuk mendapatkan remisi, setiap napi harus memenuhi sejumlah syarat, yakni, telah menjalani masa pidana selama 6 bulan, berkelakuan baik, mengikuti kegiatan di lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsidair.

"Eks kepala daerah ada (yang dapat remisi) tapi kami mohon maaf tidak bisa menyebutkan (identitasnya). Seluruh warga binaan itu kan mempunyai hak asasi. Jadi untuk melindungi HAM mereka, kami tidak bisa menyebutkan identitas," ujar Wachid Wibowo.

Kalapas menuturkan, selain remisi, Lapas Sukamiskin juga mengadakan sejumlah kegiatan bagi narapidana beragama Kristen. Seperti, kegiatan ibadah hingga memberi kesempatan bagi mereka untuk bertemu keluarga.

"Hari ini kami melaksanakan kegiatan penyerahan remisi, dilanjutkan ibadah. Mereka juga berkesempatan bertemu dengan keluarga inti, istri, anak, dan orang tua. Maksimal tiga orang," tutur Kalapas.

Editor : Ude D Gunadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network